Memiliki lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan
berkembang tentu menjadi cita-cita bersama. Sesuai dengan fitrah
manusia, lingkungan yang tentram jauh dari kemaksiatan akan diimpikan.
Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Sumedang untuk menjadi
kabupaten yang agamis. Namun seperti sudah menjadi rahasia umum,
perilaku seks bebas marak terjadi di dua titik kawasan pendidikan
Kabupaten Sumedang. Jatinangor sebagai pusat pendidikan nasional
dengan 3 institusi perguruan tinggi negerinya serta kawasan angkrek di
pusat kota Sumedang sebagai alternatif pendidikan tinggi
tingkat lokal di kawasan timur Jawa Barat.
Dari hasil razia yang dilakukan Polsek Jatinangor,
terjaring enam pasangan bukan muhrim (Sumedang Ekspres 28 /01/13).
Mereka adalah pasangan mahasiswa dan masyarakat umum yang
diduga kumpul kebo karena tidak bisa menunjukkan surat nikah. Razia
ini dilakukan dengan menyisir tempat kos beserta hotel melati di seputar
Jatinangor. Namun seperti diketahui bersama, hasil
tersebut menyimpan potensi fenomena gunung es. Tentu masih banyak
pasangan tidak syah yang lolos dari razia tersebut dengan berbagai
alasan.
Tidak jauh dengan kawasan pendidikan berlevel nasional,
kawasan angkrek sebagai pusat pendidikan level lokal pun merujuk pola yg
sama. Warga yang tinggal di sekitar tempat kosan di
wilayah Sumedang kota , dibuat geram oleh ulah penghuni kosan yang
kerap memasukan tamu laki-laki yang berbeda pada malam hari. Warga
menduga kosan tersebut digunakan sebagai tempat mesum (Kabar
priangan, 28/01/13)
Tidak aneh, Kabupaten Sumedang menjadi tempat epidemi
HIV/AIDS. Menurut Direktur RSUD Sumedang, Dr. H. Hilman Taufik, M.Kes,
berdasarkan data kumulatif HIV dan AIDS tahun 2004 hingga
September 2012, penderita yang sudah terinfeksi HIV sebanyak 90
orang, AIDS 107 orang dan penderita yang meninggal dunia akibat HIV/AIDS
sebanyak 63 orang. Kasus HIV/AIDS ditemukan di semua
kecamatan di Kab. Sumedang, kecuali Kec. Surian dan Ganeas
(http://m.pikiran-rakyat.com/node/207661)
Selain itu, kehamilan tidak diinginkan beserta pernikahan
akibat kecelakaan meningkat tiap tahunnya. Hal ini, menurunkan kualitas
hidup generasi & pola relasi keluarga di masyarakat.
Berbagai ekses negatif muncul dari permasalahan seks bebas. Para
orang tua yang kecewa dengan perilaku anaknya dan masa depan yang rumit
dijalani bagi pasangan seks bebas tersebut karena tuntutan
orang tua untuk menikah meski tanpa kesiapan.
HAM agama baru ?
Tidak bisa dipungkiri perilaku seks bebas diakibatkan adanya
pergeseran nilai di tengah-tengah masyarakat khususnya pelajar dan
mahasiswa. Kepuasan jasadiyah seakan menjadi orientasi tak
berakhir tanpa memperhatikan dampak lain. penerapan sistem
Kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu dalam hal berperilaku,
beragama, berpendapat dan berkepemilikan menguatkan
pergeseran nilai ini. Kebebasan individu lahir dari keyakinan/akidah
sekularisme yang meniadakan peran Sang Pencipta untuk mengatur
kehidupan. Manusialah yang berhak membuat aturan.
Muncullah Hak Asasi manusia (HAM) yang dianggap ide modern
yang membawa manusia kepada peradaban lebih tinggi. Namun sesungguhnya
tameng HAM membawa kesengsaraan pada individu dengan
menuhankan kebebasan diri sendiri.
Selain itu, tameng HAM hanya menjadikan upaya kontrol sosial
terhalang budaya permisif. Masyarakat merasa tidak bertanggung jawab
untuk menghentikan aktivitas-aktivitas seks bebas
yang ada di sekitarnya. Saat ini anak remaja yang berpacaran sudah
dianggap biasa dan dianggap gaul. Bahkan yang tidak berpacaran dianggap
aneh dan dicurigai sebagai perbuatan yang tidak normal.
Aktivitas pacaran yang mendekati perbuatan zina (berdua-duaan,
berpegangan tangan, berciuman di depan umum, bahkan hubungan seks)
dianggap sebagai konsekuensi kehidupan yang modern.
Ketika ada pihak yang berani melakukan kontrol sosialnya
seperti yang dilakukan warga daerah angkrek dengan menginterogasi tamu
laki-laki sepulang menemui penghuni kosan, hal
ini sulit ditindak lanjuti. Terlebih , ketika masalah itu
disampaikan kepada pemilik kosan, tidak mendapat respon. “ Meski pun
geram, tetapi warga disini tidak bisa berbuat apa-apa. Jeleknya lagi
ada segelintir pemuda yang memanfaatkan untuk minta ‘gratisan ‘
kepada penghuni kosan yang sudah diketahui ‘nyambi’ jadi PSK (Kabar
priangan, 28/01/13)
Ketiadaan payung hukum yang jelas, justru membuat masyarakat
yang ingin melakukan kontrol sosial merasakan bumerang atas kepedulian
yang dilakukan. Padahal apa yang dilakukan demi
ketertiban dan dan ketentraman masyarakat bersama. Maklum saja
Negara saat ini tidak berfungsi sebagai pengurus dan pelayan rakyat,
penjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan seluruh rakyatnya,
serta penjaga moral dan akidah masyarakat. Negara tidak memiliki
jaminan hukum untuk menghapus sarana dan prasarana yang menunjang
maraknya perilaku seks bebas. Negara juga tidak memiliki
kepastian hukum untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan,
termasuk kejahatan asusila.
Pasalnya, negara telah dipasung oleh kebebasan individu yang
dijamin atas nama HAM (Hak Asasi Manusia). HAM telah melegalisasi
setiap individu untuk berperilaku bebas, termasuk melakukan
seks bebas. Negara membiarkannya bahkan memfasilitasi sarana
prasarana yang memungkinkan untuk diakses dalam melakukan perbuatan seks
bebas. Ini terjadi karena negara ditegakkan atas sistem
politik demokrasi yang akan senantiasa menjamin kebebasan, salah
satunya adalah kebebasan berprilaku atas nama HAM.
Solusi islam
Bila kembali ke fitrah manusia, tentu tidak ada satu orang
pun manusia yang menyetujui aktivitas seks bebas. Allah berfirman
dalam Al Qur’an yang artinya :
“ Maha Suci Allah yang menciptakan semuanya berpasangan
daripada yang ditumbuhkan di bumi dan diri mereka, juga daripada apa
yang mereka tidak ketahui.”
Surah Yasin: 36
Bingkai pasangan ini, tentu ada dalam pernikahan yang melahirkan perasaaan tentram dan damai :
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptkan
untuk kamu, isteri-isteri daipada jenis kamu sendiri, supaya kamu
bersenang hati dengannya dan dijadikan di antara kamu perasaan
kasih sayang. Sesungguhnya itu mengandungi ketrangan-keterangan
untuk orang yang berfikir.” Surah ar-Rum:21
Pemenuhan hawa nafsu hanya menjerumuskan manusia pada
kehidupan seperti binatang bahkan lebih buruk. [QS. Al FuRqaan (25) ayat
43-44]
“Terangkanlah kepadaku tentang ORang yang menjadikan hawa
nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihaRa
atasnya? Atau apakah kamu mengiRa bahwa kebanyakan meReka
itu mendengaR atau memahami. MeReka itu tidak lain, hanyalah sepeRti
binatang teRnak, bahkan meReka lebih sesat jalannya (daRi binatang
teRnak itu).”
Permasalahannya saat ini adalah apakah kita menginginkan
tatanan kehidupan yang baik sesuai fitrah yang diciptakan Allah SWT,
ataukah masih terjebak pada pemenuhan hawa nafsu semata
dengan berbagai tameng modernitas semu?
Sebenarnya islam sudah memberikan seperangkat aturan, agar
permasalahan seks bebas ini bisa diselesaikan. Solusi Islam untuk
mengatasi permasalahan seks bebas, adalah sebagai berikut:
Pertama, Islam telah memerintahkan kepada kepala keluarga untuk
mendidik anggota keluarga dengan Islam agar jauh dari api neraka (tidak
melakukan kemaksiatan) (Lihat: QS at-Tahrim [66]:
6).
Kedua, sebagai tindakan preventif, Islam memiliki seperangkat solusi, di antaranya:
1. Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk
menutup aurat, yang bila dilanggar tentu ada sanksinya. Terkait aurat
laki-laki yang wajib ditutup, Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya (laki-laki) dari bawah pusar sampai ke dua lututnya
merupakan auratnya.” (HR Ahmad).” Adapun terkait aurat wanita, Allah SWT
telah merintahkan kaum wanita untuk menutup aurat
mereka, termasuk memakai kerudung dan jilbab (Lihat: QS an-Nur [24]:
31 dan al-Ahzab [33]: 59). Dengan tertutupnya aurat pria dan wanita
maka pornoaksi dan pornografi tidak akan ada di tengah
masyarakat. Dengan begitu, naluri seksual tidak distimulasi pada
saat yang tidak tepat.
2. Islam mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk
menundukkan pandangan mereka (QS an-Nur [24]: 30-31). Laki-laki tidak
boleh memandang perempuan dengan pandangan yang bersifat seksual.
Demikian pula perempuan. Mereka harus menghindari diri dari
perbincangan yang mengarah pada eksploitasi seksualitas. Perbincangan di
antara mereka hanya perbincangan tugas dan keahlian mereka
saja demi mewujudkan kebaikan dan kemajuan.
3. Islam menerapkan pemisahan antara tempat aktivitas
laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum di tempat-tempat tertentu,
seperti dalam aktivitas belajar-mengajar, perayaan berbagai
acara, di tempat bekerja (tidak satu ruangan antara manajer dan
sekretaris yang perempuan, misalnya).
4. Islam melarang mendekati aktivitas-aktivitas yang
merangsang munculnya perzinaan (QS al-Isra’ [17]: 32). Islam, misalnya,
telah melarang aktivitas berdua-duaan antara laki-laki dan
perempuan tanpa ada kepentingan yang dibolehkan syariah. Rasulullah
saw. bersabda, “Jangan sekali-kali seorang lelaki berdia-duan dengan
perempuan (berkhalwat) karena sesungguhnya setan ada
sebagai pihak ketiga.” (HR al-Baihaqi).
5. Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan
dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya. Rafi’ ibnu Rifa’a pernah
bertutur, “Nabi saw. telah melarang kami dari
pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua
tangannya. Beliau bersabda “Seperti inilah jari-jemarinya yang kasar
sebagaimana halnya tukang roti, pemintal, atau
pengukir.”
6. Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi
untuk memenuhi naluri seksual yang sesuai dengan fitrah dan tujuan
penciptaan naluri seks. Islam mendorong setiap Muslim yang
telah mampu menanggung beban untuk menikah sebagai cara pemenuhan
naluri seksual (Lihat: QS an-Nur [24]: 32). Rasulullah saw. juga
bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang
telah mampu memikul beban, hendaklah ia menikah karena menikah dapat
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum
mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi
pengendali.”
Ketiga, Islam memelihara urusan masyarakat agar berjalan
sesuai dengan aturan Allah SWT. Oleh karena itu, Islam telah menyiapkan
seperangkat sanksi yang diterapkan negara bagi pelanggar
aturan Allah SWT, dalam hal ini untuk mencegah terjadinya seks
bebas, yaitu: Allah SWT menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan
(yang sudah menikah) dan cambuk 100 kali bagi pezina yang bukan
muhshan.
Keempat, Islam melarang aktivitas membuat dan mencetak
gambar porno serta membuat cerita-cerita bertema cinta dan yang
merangsang nafsu syahwat. Para pelakunya akan diberikan tindakan
yang tegas tanpa adanya diskriminasi hukum.
Kelima, Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar, tidak boleh membiarkan ada suatu kemaksiatan (Lihat: QS al-Anfal [8]: 25).
Sistem peraturan inilah yang menjamin tatanan kehidupan
tentram, dari mulai zaman Rasulullah sampai dengan khulafaur rasyidin,
dilanjutkan oleh para khalifah sampai pada masa
kemundurannya karena penerapan yang kurang optimal pada waktu tsb.
Oleh karena itu, ketika sudah jelas Islam telah memiliki
seperangkat aturan yang menjaga dan melindungi masyarakat dari seks
bebas maka sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim yang
menginginkan kebaikan hidup di dunia dan di akhirat, berpegang
teguh terhadap SyariahNya dan menjadikanya sebagai solusi tuntas atas
seluruh masalah manusia termasuk masalah seks
bebas. Solusi tuntas Islam itu hanya bisa berjalan melalui penerapan
sistem politik Islam yaitu Khilafah Islamiyah.
0 Comments:
Posting Komentar