Ancaman ISIS di Indonesia

on 9 April 2015
Berita tentang kebrutalan ISIS di Suriah dan Irak sudah menyebar melalui pemberitaan media massa. Namun, kali ini kami mencoba menulis tentang ISIS dari sudut pandang berbeda, yaitu tentang ISIS di Indonesia. Berikut akan kami paparkan beberapa pernyataan pengamat teroris terkait keberadaan ISIS di Indonesia.
Penyebaran ISIS di Indonesia

Dalam sebuah diskusi di Utan Kayu Jakarta pekan lalu,  Solahuddin seorang peneliti dan penulis buku tentang terorisme mengungkap beberapa hal terkait ISIS. Di antaranya, ia menerangkan tentang potensi pendukung ISIS di Indonesia.
Pendukung ISIS di Indonesia menurutnya dapat tumbuh melalui kelompok radikal, Islam garis keras,  yang kemudian tumbuh berkembang, berpindah mendukung ISIS. “Karena tidak punya figur ulama yang bisa dijadikan rujukan. Contohnya FPI Makasar yang kemudian bertransformasi mendukung ISIS. Mereka tidak punya guru atau figur yang dapat diteladani, lalu mencari figur dari luar.  Dan repotnya, yang diambil dan dijadikan figur namanya Ustaz Basri, alumni Afganistan yang sekarang di Makasar menjadi pendukung ISIS nomor satu di sana. Basri ini yang kemudian meyakinkan orang-orang FPI Makasar untuk berbaiat kepada ISIS,” tuturnya.

“Termasuk juga FPI Lamongan yang menurut FPI Pusat, sudah dibekukan. Bahkan mereka sendiri menganggap Habib Rizieq adalah Taghut. Kasusnya tidak jauh beda dengan di Makassar. Mereka mencari figur dari luar, kemudian mendapati seorang sosok baru bernama Iswanto, tokoh ISIS di Lamongan yang kemudian menjadi anggota bom bunuh diri di Poso. Berbeda dengan FPI Pusat, Habib Rizieq sendiri menolak tindakan terorisme seperti yang dilakukan ISIS dan pendukungnya.

Selain dari kelompok yang baru bertransformasi mendukung ISIS seperti FPI Lamongan dan Makasar, pendukung ISIS juga ada dari kelompok yang sudah eksis sebelumnya. Seperti kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso. Dia menjadi kelompok yang paling awal membaiat Abu Bakar Al Baghdadi.

Kemudian kelompok lain seperti Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. “Ba’asyir memaksa anggota JAT berbaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi,” tambahnya.

Pusat Penyebaran ISIS di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan

Bagaimana ajaran ISIS ini menyebar?
Solahuddin menjelaskan bahwa pusat ajaran ISIS di Indonesia itu justru ada di penjara. Di penjara Kembang Kuning Nusakambangan. “Salah satu tokoh penting ISIS di Indonesia bukan Abu Bakar Ba’asyir. Tapi namanya Aman Abdurrahman. Narapidana di Nusakambangan terkait kasus terorisme. Dulu lulusan Lipia Jakarta yang sempat menjadi imam di sebuah masjid di Lenteng Agung dan kemudian menjadi tokoh paling penting penyebaran ISIS di Indonesia.”

“Sejak Oktober 2013 sampai November 2014, di dalam penjara dia sudah menerjemahkan 155 artikel propaganda ISIS. Meski peraturan menyebutkan bahwa tahanan dalam penjara tidak boleh memiliki handphone (HP), tapi saat dirazia kemarin, ditemukan 7 buah HP di kamarnya. Bahkan ketika diperiksa di kandang ayam lapas, ditemukan juga 13 buah HP jenis smartphone semua.”

“Jadi kerjanya setiap hari adalah mencari berita-berita, men-download, menerjemahkannya kemudian meng-upload-nya kembali. Selain itu di dalam penjara Aman Abdurrahman juga memberikan tausiyah-tausiyah kepada murid-muridnya. Rutin setiap hari.”

“Materi-materi itulah yang kemudian oleh murid-muridnya di-upload ke media-media jihad semacam al-mustaqbal, soutussalam, VOA Islam, lalu disebarkan melalui media sosial.”

Perlawanan Masyarakat

Solahuddin menjelaskan bahwa gerakan kelompok pendukung ISIS tersebut sangat hebat di Bekasi. Masjid M. Ramadhan Bekasi menjadi pusat penyebaran ISIS di daerah Jabodetabek. April 2014 masjid berhasil direbut kembali oleh masyarakat. “Termasuk FPI, FBR, dan mereka terusir dari masjid itu. Mereka tersinggung dengan kelompok-kelompok ISIS karena mereka mengharamkan Maulid Nabi. Kasus serupa terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Ini pukulan balik bagi mereka,” kata Solahuddin.

Bahaya ISIS bagi Indonesia

Dalam sebuah diskusi di Jakarta pekan lalu (26/2), Sidney Jones yang juga pengamat teroris membenarkan adanya ancaman perkembangan ISIS di Indonesia. “Kemungkinan Mujahidin yang sudah ada di Suriah kembali ke Indonesia. Dengan keterampilan lebih tinggi, ideologi lebih kuat, hubungan internasional lebih banyak, dan mungkin keterampilan kesenjataan lebih tinggi,” ungkapnya.

Selain itu ia menilai aksi amaliyah untuk melakukan teror di Indonesia cukup murah.
Menurutnya, beberapa deklarasi baiat kepada ISIS sudah ada dimana-mana, “Jakarta, Solo, Bima, Lampung, Makasar, dan lainnya. Kalau kita lihat siapa yang bergabung dengan ISIS, kita lihat ada jaringan lama.  Di Sulawesi Selatan sudah ada jauh hari sebelum ISIS muncul,” tambahnya.

Banyak langkah menurut Sidney Jones yang bisa dilakukan, tapi harus dilihat apa yang lebih gampang dilakukan. “Sulit misalnya, melarang ajaran ekstremis. Tapi tidak sulit bagi aparat mengawasi penjara-penjara atau Lapas, supaya tidak berkomunikasi dan merekrut orang dari dalam penjara. Karena faktanya hal-hal seperti itu sudah terjadi,” paparnya.

“Saat ini memang, kalau kita melihat kapasitas anak rentan, mereka bukan profesional, mereka bukan lulusan luar negeri. Masalahnya di masa depan, kalau lebih dari seratus orang yang ada di Suriah, mungkin kembali lagi walaupun sekarang ini niatnya bukan untuk kembali. Tapi siapa tahu keadaan bisa berubah,” pungkas Sidney. 

Lemahnya Penegak Hukum di Dalam Undang-Undang Terorisme

Sementara itu, Solahuddin membenarkan adanya instrumen hukum terkait terorisme sangat lemah. “Orang yang memerintahkan dakwah, menyuruh melakukan aksi teror menurut undang-undang terorisme tidak bisa dijerat.  Tidak ada satu pasal pun yang dapat menjerat pendukung ISIS. Ada satu orang bernama Halawi yang disebut oleh para pelaku teror dengan nama Ustaz Halawi Makmun. Tapi tidak bisa ditangkap polisi karena tidak ada pasal yang dapat menjeratnya,” ungkapnya.

Hal-hal semacam itu menurutnya bisa dimengerti, mengingat masih lemahnya undang-undang terkait pencegahan teroris ini karena dibuat sangat terburu-buru. “Saat itu sebagai respon kasus Bom Bali 2002. Kemudian keluar Perppu dan Perppu itu kemudian dijadikan Undang-Undang Terorisme yang dibikin hanya dalam 6 hari. Paling terasa, ketika menghadapi orang-orang yang berangkat ke Suriah. Mereka tidak bisa ditangkap. Ada yang pura-pura ditangkap kemudian dilepas lagi. Berbeda dengan negara-negara lain,” ungkap Solahuddin